Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan?

Red: Muhammad Subarkah

Sabtu 19 Mar 2022 07:05 WIB

Panitia Lembaga Amil Zakat (LAZ) menerima zakat fitrah dari warga di Masjid Raya Nurul Islam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/5/2021). Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau uang senilai ketentuan zakat yang ditunaikan untuk menyempurnakan ibadah dan agama. Foto: ANTARA/Makna Zaezar Panitia Lembaga Amil Zakat (LAZ) menerima zakat fitrah dari warga di Masjid Raya Nurul Islam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/5/2021). Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau uang senilai ketentuan zakat yang ditunaikan untuk menyempurnakan ibadah dan agama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Syuro IKADI Prof KH Ahmad Satori Ismail menjelaskan sebagaimana namanya zakat fitrah waktu yang disyariatkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum azan shalat Idul Fitri berkumandang tepatnya 1 Syawal. 

 

"Namun karena waktu yang singkat, maka sebagian ulama berpendapat dibolehkan untuk ifthar artinya mendahulukan untuk membayar zakat," ujar dia kepada Republika.

 

Dalam buku Fikih Seputar Zakat Fitrah Karya Hanif Luthfi menjelaskan ternyata ulama berbeda pendapat terkait waktu persisnya, apakah sejak terbenamnya matahari terakhir bulan Ramadhan atau sejak terbitnya fajar tanggal 1 syawal. Imam Syafi'i dalam qaul jadid dan mayoritas ulama lainnya menyebutkan bahwa waktu wajib itu sejak 

terbenamnya matahari terakhir bulan Ramadhan. 

 

Sedangkan dalam qaul qadimnya Imam Syafi'i dan mazhab Hanafiyyah dan sebagian Malikiyyah menyebutkan bahwa waktu wajibnya adalah sejak terbitnya fajar bulan Syawal. Hal ini akan berpengaruh dalam sebuah kasus dimana orang wafat saat matahari terakhir bulan Ramadhan sudah tenggelam tapi belum masuk fajar Syawal, apakah dia wajib zakat atau tidak?

 

Jika mengikuti pendapat pertama, yaitu waktu wajib sejak tenggelamnya matahari maka sudah wajib bayar zakat. Jika mengikuti pendapat kedua, maka belum wajib bayar zakat.

 

Jika kita membayarkan zakat ini langsung kepada yang berhak, tak ada kejadian luar biasa seperti bencana atau wabah, maka dalam mazhab syafi'i, waktu afdhalnya adalah sejak matahari terbit di ufuk timur di hari raya id,sebelum berangkat untuk 

melaksanakan shalat id. 

 

Sebagaimana pernyataan dari Imam an-Nawawi (w. 676 H), Telah sepakat dari apa yang menjadi nash dari Imam Syafi'I dan para ulama syafi'iyyah bahwa yang utama untuk membayarkan zakat fitrah adalah di hari raya Idul Fithri sebelum keluar untuk 

shalat id. Meski demikian, jika dikeluarkan dua hari sebelumnya dalam rangka mempermudah pendistribusian juga bagus. 

 

Terkait ada perbedaan keyakinan mengenai hari pertama Syawal, hal ini tidak terlalu dipermasalahkan karena pada umumnya umat Islam di Indonesia membayarkan zakat sebelum Idul Fitri tiba, baik itu satu atau dua hari maupun jauh hari sebelum Idul Fitri asalkan berada di bulan Ramadhan.n Ratna Ajeng Tejomukti

Terpopuler