REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas melarang masyarakat melakukan gelar griya alias open house atau halalbihalal di kantor ataupun komunitas saat Lebaran nanti. Kebijakan ini diambil untuk menekan risiko penularan Covid-19 di antara warga, terlebih saat Lebaran nanti diprediksi mobilitas warga akan meningkat.
"Hal-hal yang harus diperhatikan setelah Sholat Id, hanya melakukan silaturahim virtual dan tidak melakukan open house atau halal bihalal di kantor atau komunitas," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Selasa (11/5).
Pemerintah juga hanya membolehkan pelaksanaan Sholat Id di tempat terbuka untuk daerah-daerah zona kuning dan hijau. Pelaksanaan takbiran keliling juga ditiadakan. Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid dengan jumlah peserta maksimal 10 persen dari kapasitas masjid.
Selain itu, Wiku juga mewajibkan panitia hari besar Islam atau panitia Sholat Id mencari tahu informasi status zonasi risiko tingkat RT di domisili masing-masing. Informasi mengenai zonasi risiko ini bisa ditanyakan ke posko Covid-19 level desa atau kelurahan atau bahkan satgas Covid-19 di daerah.
Status zonasi risiko ini penting diketahui untuk menentukan apakah Sholat Id berjamaah bisa dilakukan atau tidak. SE Menteri Agama nomor 7 tahun 2021 menetapkan Sholat Id di tempat terbuka hanya boleh dilakukan untuk daerah zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi daerah zona oranye dan merah, ibadah Sholat Id dilakukan di rumah masing-masing persis seperti tahun lalu.
"Panitia hari besar islam atau Sholat Id wajib mencari tahu informasi status zonasi RT di domisili masing-masing kepada satgas daerah di posko desa atau kelurahan dan mempersiapkan tenaga pengawas penerapa prokes," kata Wiku.