REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON— Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, mengizinkan sholat Idul Fitri 1442 HijriYah, baik dilakukan di masjid maupun lapangan, namun harus dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 ketat.
"Selagi menerapkan prokesmsholat id baik di masjid maupun lapangan, maka tidak akan dipersoalkan," kata Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis di Cirebon, Senin (10/5).
Menurutnya kegiatan apa pun termasuk ibadah di tengah pandemi COVID-19 ini selama tetap menerapkan protokol kesehatan, tidak menjadi sesuatu yang dipermasalahkan.
Begitu pun sebaliknya walaupun kegiatannya bukan ibadah, jika tidak menerapkan protokol kesehatan seperti kerumunan yang tidak terkendali, maka Satgas Covid-19 dalam hal ini dapat segera bertindak.
"Utamanya bukan mempersoalkan ibadahnya atau sholat id ataupun ritual keagamaannya, tapi apakah suatu kegiatan itu melanggar protokol atau tidak, itu yang akan menjadi kunci untuk kami melakukan tindakan sebagauupaya penertiban," katanya.
Menurut dia yang perlu digarisbawahi bukan soal sholat Id atau pun ibadah-ibadah yang lain, yang terpenting semua kegiatan harus menaati prokes. "Jangan sampai ada suatu keadaan yang tidak terkendali yang berdampak terhadap tingkat kasus Covid-19 di Kota Cirebon," kata Nashrudin Azis.
Sementara Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Cirebon Sutisna mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 disebutkan bahwa sholat Idul Fitri bisa dilaksanakan baik di masjid maupun di lapangan, kecuali di satu daerah tersebut terjadi peningkatan kasus COVID-19 sesuai dengan pengumuman Satgas Covid-19.
Sedangkan kondisi di Kota Cirebon, kata Sutisna, jika dilihat dari aplikasi Jaga Warga, dari 1.379 RT se-Kota Cirebon mayoritas zona hijau dan kuning. "Kondisi hari ini hanya ada satu RT yang statusnya zona oranye, yang lainnya hijau dan kuning," katanya.
“Melihat tren tersebut Pemkot Cirebon optimistis hampir seluruh masjid di Kota Cirebon ini bisa melaksanakan sholat Idul Fitri,” kata Sutisna.