REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur akhirnya mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masjid atau lapangan berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di masa pandemi Covid-19.
"Berdasarkan SE Gubernur Jatim bahwa daerah yang masuk zona oranye bisa melaksanakan sholat Id dengan jamaah 15 persen dari kapasitas tempat ibadah," kata Bupati Jember Hendy Siswanto usai menggelar sosialisasi SE Gubernur Jatim di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Senin (10/5).
SE Gubernur Jatim tersebut sedikit berbeda dengan SE Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19 yakni di SE Menag menyebutkan larangan pelaksanaan sholat Id di zona oranye. Sedangkan SE Gubernur Jatim memperbolehkan pelaksanaan sholat Id di daerah zona oranye dengan jumlah jamaah 15 persen dari ruangan kapasitas tempat ibadah.
"Pelaksanaan sholat Id di Jember mengacu pada SE Gubernur Jatim yang berbasis wilayah mikro, sehingga secara teknis nantinya jamaah dan takmir masjid tetap harus melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.
Ia mengatakan jamaah yang melaksanakan sholat di masjid atau lapangan harus diukur suhu tubuhnya dengan thermo gun, kemudian jumlah jamaah juga harus dibatasi itu, jaga jarak antar dan diatur shafnya. Menurutnya, para PNS yang ada di lingkungan Pemkab Jember akan ikut menyosialisasikan informasi soal aturan dan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan sholat Id tersebut.
"Untuk seluruh PNS yang ada sekitar 17 ribu orang akan membantu sosialisasikan pelaksanaan sholat Id, sehingga akan menjadi jelas dan masyarakat tidak lagi resah," katanya.
Imam dan khotib sholat Id tidak boleh dari luar daerah dan jamaah yang melaksanakan sholat Id berasal dari lingkungan tempat ibadah, sehingga tidak diperbolehkan jamaah dari luar lingkungan. Panitia sholat juga diimbau menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, kemudian bagi para lansia dan warga yang kurang sehat disarankan sholat Id di rumah saja.
Sebelumnya, Bupati Jember dan MUI Jember mengimbau masyarakat sholat Id di rumah saja sesuai dengan SE Menag pada Sabtu (8/5) karena Kabupaten Jember berada pada zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19, namun kebijakan tersebut diubah dengan mengacu SE Gubernur Jatim yang memperbolehkan daerah zona oranye melaksanakan sholat Id dengan jumlah jamaah yang terbatas.