REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat hanya memperbolehkan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H di lapangan atau masjid untuk daerah kabupaten/kota yang masuk ke dalam kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan untuk zona oranye dan merah shalat Id dilaksanakan di rumah masing-masing.
Update zonasi terbaru Sumbar pada pekan ke 61 pandemi covid, hanya ada 4 zona kuning di Sumbar. Sisanya 14 zona oranye. Zona merah dan hijau nihil.
Empat daerah zona kuning yang dapat melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan hanya Kabupaten Dharmasraya, Kota Solok, Kota Pariaman dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Empat zona kuning adalah Kota Pariaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Solok dan Kabupaten Dharmasraya," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatra Barat Jasman Rizal, Ahad (9/5).
Jasman Kota Pariaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Solok dan Kabupaten Dharmasraya juga tidak dilarang membuka objek wisata selama libur lebaran. Pasalnya, Gubernur Sumbar hanya mengizinkan objek wisata dibuka di daerah zona hijau dan kuning.
"Itupun dengan syarat harus menjalankan protokol kesehatan ketat. Selain itu, wisatawan yang diperkenankan masuk hanya wisatawan asli Sumbar, tidak lagi yang datang dari luar Sumbar," jelas Rizal.