REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Masyarakat diminta tidak datang ke Alun-Alun Purbalingga untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri. Pemkab Purbalingga telah memutuskan tidak menggelar Sholat Id di alun-alun.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari akibat kerumunan jamaah Sholat Id, maka kami putuskan tidak menggelarnya," ujar Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Kamis (6/5).
Menurutnya, keputusan tidak menggelar Sholat Id berjamaah di Alun-Alun Kota tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Jajaran Forkopimda, serta ketua pimpinan organisasi keagamaan. Dalam kesepakatan tersebut, Sholat Id juga dilarang dilaksanakan di lapangan tingkat kecamatan.
"Untuk lapangan yang diperkirakan akan mendatangkan jamaah dalam jumlah besar dan heterogen, tidak boleh digunakan sebagai tempat Sholat Id," ujarnya.
Masyarakat bisa menyelenggarakan Sholat Id di masjid, mushala, atau lapangan dengan jamaah yang homogen. "Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Selain itu, Tiwi juga menyebutkan, penyelenggaraan Sholat Idul Fitri juga harus mempertimbangkan status zonasi Covid-19 berbasis desa. Untuk desa/kelurahan yang berada di zona merah atau oranye, Sholat Idul Fitri diselenggarakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Sedangkan desa/kelurahan zona hijau dan kuning dapat menyelenggarakan Sholat Idul Fitri berjamaah di masjid/mushala/lapangan atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Panitia penyelenggara Sholat Idul Fitri wajib melaksanakan sejumlah prosedur, seperti berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kecamatan/desa/kelurahan dan menyiapkan petugas pelaksana dan pengawasan protokol kesehatan termasuk melaksanakan disinfeksi di area tempat pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Selain mengatur soal pelaksanaan Sholat Idul Fitri, kesepakatan bersama juga menegaskan soal penyelenggaraan takbir keliling yang tidak boleh dilaksanakan warga Purbalingga. "Kegiatan takbiran dapat dilakukan di masjid/mushala/rumah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan serta menghindari terjadinya kerumunan. Tidak dalam bentuk takbir keliling," katanya.
Selain itu, Tiwi juga mengimbau semua lembaga pemerintah/swasta/perorangan, masjid/mushla dan lainnya tidak menyelenggarakan halal bihalal, open house atau silaturahim yang mengumpulkan massa banyak.