REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Madzhab al-Hanafiyah memandang bahwa itikaf itu sama seperti sholat, karenanya ia harus dikerjakan di tempat sholat. Dan tempat sholat wanita yang paling utama sesuai dengan hadits Nabi SAW adalah
tempat sholat di rumah-rumah mereka.
"Maka sangat sah mereka melakuka Itikaf di tempat sholat di rumahnya tersebut," kata Ustaz Ahmad Zarkasih dalam bukunya "Meraih Lalilatul Qadr Haruskah Itikaf?"
Dengan adanya pendapat tersebut, maka perlu diingat, madzhab ini tidak mensyaratkan harus di masjid rumah, akan tetapi ini bentuk Itikaf yang afdhal dan utama bagi wanita. Sedangkan jika ia ingin Itikaf di masjid bersama jamaah laki-laki, tentu tidak mengapa hanya saja akan jauh lebih afdhal di tempat yang biasa ia gunakan untuk sholat di yakni di rumahnya.
"Karenanya, madzhab ini juga tidak mengatakan Itikaf wanita sah di rumahnya, jika memang ia tidak
punya tempat yang biasa ia gunakan untuk shlata di rumahnya tersebut," katanya.
Artinya, kata Ustaz Ahmad, harus ada ruangan khusus shalat, kalau tidak ada ya harus di masjid. Dalam kitab Tabyiin al-Haqaiq (1/350) Imam al-Zaila’iy dari kalangan al-Hanafiyah menjelaskan:
"(Imam an-Nasafi rahimahullah) mengatakan seorang wanita beri’tikaf di masjid rumahnya; karena memang itu adalah tempat salat baginya, maka sah saja beritikaf di dalam masjid rumah tersebut."
Akan tetapi jika wanita itu beritikaf di masjid jami’ itu juga boleh, akan tetapi yang pertama (I’tikaf di masjid rumah) lebih afdhal. Dan masjid desanya lebih baik dibanding masjid kotanya.
Dan tidak dibolehkan bagi wanita beri’tikaf di selain tempat sholat yang ada di rumahnya. Dan kalau memang ia tidak punya masjid (tempat sholat) di rumahnya, berarti ia tidak bisa beri’tikaf di situ (rumahnya).