UEA Denda Rp 392 Juta Warga Nyalakan Kembang Api

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah

Kamis 06 May 2021 04:15 WIB

UEA Denda Rp 392 Juta Warga Nyalakan Kembang Api Foto:

1

Mengutip Pasal 3 Undang-Undang Keputusan Federal, pemerintah mengatakan akuisisi, kepemilikan, pengangkutan, pengangkutan, pembuatan, dan perbaikan bahan peledak atau alat peledak dilarang tanpa persetujuan hukum.

“Berdasarkan Pasal 54, setiap orang yang memperdagangkan, mengimpor, mengekspor, atau membuat petasan atau memasukkannya ke dalam atau ke luar negeri tanpa izin, akan dipenjara tidak kurang dari satu tahun dan didenda tidak kurang dari Rp 392 juta atau salah satunya dari hukuman tersebut, ”kata petugas.

Kepolisian Abu Dhabi secara konsisten mengeluarkan peringatan mengenai bahaya petasan dan mendesak orang tua mengontrol anak-anak mereka. Hal ini demi mencegah mereka menggunakan bahan-bahan berbahaya tersebut selama perayaan Idul Fitri.

"Petasan dapat menyebabkan luka bakar serius jika disalahgunakan, dan asap beracunnya juga dapat membahayakan anak-anak. Kembang api berpotensi menyebabkan kerusakan fisik serta pencemaran lingkungan," kata polisi.