REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan, pelaksanaan sholat Id pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di Kota Bogor tetap dilaksanakan di seluruh masjid se-Kota Bogor. Namun, Pemkot Bogor meniadakan sholat Id yang kerap dilaksanakan di tempat terbuka.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menegaskan, Pemkot Bogor tidak melarang pelaksanaan sholat Id. Dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan. Terutama dengan membatasi kapasitas jamaah.
“Jangan sampai terjadi kesalahpahaman bahwa sholat Id dilarang. Tidak ada yang melarang sholat Id,” kata Bima Arya ketika ditemui Republika di Stasiun Bogor, Senin (3/5).
Lebih lanjut, Bima Arya menegaskan, sholat Id yang ditiadakan oleh Pemkot Bogor yakni sholat Id di tempat terbuka. Seperti di Lapangan Sempur, Kebun Raya Bogor, dan lapangan Kampus IPB Baranangsiang. Ia mengatakan dalam pelaksanaan sholat Id terbuka biasanya dihadiri oleh satuan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bogor.
“Ini harus dipahami, di tingkat Kota Bogor ada tradisi setiap tahun Forkopimda dan lainnya berumpul di ruang terbuka. Ini yang tidak, ada. Yang lain tetap ada, di masjid tetap ada. Tetapi di Kebun Raya tidak ada,” ujarnya.
Bima Arya yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor ini menjelaskan, ditiadakannya sholat Id skala besar di tempat terbuka disesuaikan dengan arahan dari pemerintah pusat untuk mencegah kerumunan. Untuk itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor bersepakat untuk tetap mengizinkan adanya sholat Id namun tidak dilaksanakan di ruang terbuka.
Hal tersebut menurutnya juga berkaitan dengan adanya berita mengenai Pemkot Bogor yang disebut meniadakan sholat Id dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H nanti.
“Jadi yang biasanya ada di Kebun Raya, itu tidak. Tidak diadakan. Tapi di masjid-masjid silahkan, dengan catatan protokol kesehatan. Jadi berita yang beredar yang disebutkanndi beberapa media bahwa ditiadakan solat idul fitri di Bogor, ini tidak benar. Sama sekali tidak benar,” katanya.