REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota Medan, Sumatra Utara melarang kegiatan takbir keliling karena dikhawatirkan ada keramaian orang sehingga berpotensi menimbulkan munculkan sebaran Covid-19 di malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
"Kami akan menutup 32 persimpangan menuju pusat Kota Medan di malam takbiran," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution usai mengikuti Rapat Koordinasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah Wilayah Sumatra Utara yang dipimpin oleh Gubernur Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jumat (30/4).
Bobby mengatakan, larangan tersebut dikeluarkan menyusul permintaan Pemerintah Provinsi Sumut agar malam takbiran pada hari raya bagi Umat Muslim tidak sampai ke luar dari areal rumah ibadah. Apalagi, di Kota Medan ada 1.115 masjid dan 653 mushala sehingga warga kota dinilai berpotensi melakukan takbir keliling.
"Saya mengimbau masyarakat tidak melakukan takbir keliling, melainkan cukup dilakukan di masjid dan mushala saja serta tetap mengikuti protokol kesehatan," katanya.
Sholat Id di Lapangan Merdeka tahun ini juga ditiadakan. Warga dapat melaksanakan sholat Id di masjid atau mushala sekitar tempat tinggal.