REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang tengah menyiapkan skema terkait aturan dan pelaksanaan sholat di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi di tengah kondisi pandemi Covid-19. Pelaksanaan sholat Idul Fitri di Kota Tangerang nantinya diupayakan akan disebar ke berbagai lokasi fasilitas umum untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 pada momen tersebut.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menegaskan, masyarakat Kota Tangerang tidak dilarang untuk menunaikan sholat Idul Fitri berjamaah di tempat ibadah. Dalam pelaksanaannya, dia meminta warganya untuk dapat memanfaatkan fasilitas milik Pemkot Tangerang seperti gedung sekolah atau gedung olahraga sebagai lokasi penyelenggaraan ibadah sholat Idul Fitri.
Tujuannya agar dapat mengurangi jumlah jamaah dalam satu lokasi yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 yang tinggi akibat berkerumun. “Jadi titik sholatnya lebih banyak dan tersebar agar jamaahnya tidak terlalu padat,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (27/4).
Lebih lanjut, Arief mengingatkan agar masyarakat dapat membentuk satuan tugas (Satgas) di setiap tempat ibadah serta lokasi yang akan menjadi titik penyelenggaraan sholat Idul Fitri. Satgas atau semacam panitia pelaksanaan sholat Idul Fitri itu bertugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada para jamaah.
“Harapannya tentu kondisi Covid-19 di Kota Tangerang masih terkendali, jadi pelaksanaan ibadah bisa dilakukan. Yang pasti harus dengan penerapan protokol kesehatan yang tepat,” kata dia.