REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Beberapa marketplace kini mulai ramai menawarkan jasa gratis ongkos kirim. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pembeli.
Para pembeli diharuskan melakukan pembayaran menggunakan e-wallet tertentu. Bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut? Apakah gratis ongkir dengan syarat diperbolehkan? Berikut penjelasan Ustadz Oni Sahroni dalam program Milenial Bertanya.
Video Editor | Muhammad Rizki Triyana