REPUBLIKA.CO.ID,MELAKA ---Komite Kesehatan Melaka, Malaysia meminta hotel yang menghidangkan prasmanan selama Ramadhan ditutup sementara dan didenda senilai 4300 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 15 juta. Keputusan itu dikeluarkan dalam infeksi yang dilakukan terhadap 17 hotel karena ditemukan tingkat kebersihan yang tidak memuaskan. Ketua Komite Kesehatan Melaka, Datuk Rahmad Mariam mengatakan tindakan itu diambil berdasarkan Undang-Undang Pandang 1985 pasal 11 dan Peraturan Kebersihan Pangan 2009 pasal 32 B.
Dia mengatakan hingga Kamis (22/4) Departemen Kesehatan Negara telah memeriksa 995 gerai makanan di lokasi pasar Ramadhan. Di mana semuanya mencapai skor 75 persen dalam evaluasi kebersihan.
"Sebanyak 2350 penerjemah makanan juga telah diperiksa di seluruh negara bagian dan 580 pemberitahuan peringatan telah dikeluarkan kepada mereka hingga kemarin. Pemeriksaan di sebelas pabrik es juga dilakukan tiga di antaranya di denda 6100 ringgit Malaysia yang terlibat PPKM 2009," kata Mariam seperti dilansir Bernama pada Sabtu (24/4).
Ia juga meminta masyarakat untuk memperhatikan tempat yang bersih ketika membeli makanan untuk berbuka puasa. Selain itu juga menyampaikan keluhan tempat yang kotor ke Dinas Kesehatan terdekat.