REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Geliat pasar saham mulai digemari oleh masyarakat Indonesia. Keuntungan yang didapatkan berupa capital gain atau selisih antara harga beli dan harga jual pun menggiurkan para remain saham.
Namun, apakah trading saham diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana pandangan syariahnya? Berikut penjelasan ustadz Oni Sahroni dalam Milenial Bertanya.
Video Editor | Muhammad Rizki Triyana