Tindakan Medis Batalkan Puasa? (Part 2-Selesai)

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Sabtu 17 Apr 2021 09:15 WIB

Warga lanjut usia mengikuti vaksinasi covid-19 dosis satu di Puskesmas Kelurahan Petojo, Jakarta Pusat.

Foto: Republika/Thoudy Badai
Aktivitas medis perlu diperjelas status hukumnya apakah membatalkan puasa atau tidak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hal yang membatalkan puasa tidak hanya terbatas pada masalah makan, minum, dan berhubungan suami-isteri. Tetapi, saat ini, permasalahan menjadi semakin kompleks, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam bidang kedokteran, misalnya, banyak aktivitas medis yang perlu diperjelas status hukumnya membatalkan puasa atau tidak, seperti donor darah, suntik, imunisasi, dan vaksinasi.

Oleh karena itu, mari kita simak penjelasan akan hal tersebut dalam Kajian Ramadhan seputar tindakan medis saat berpuasa.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis