Ini Pandangan Top Up Gim Menurut Fikih dan Syariat Islam

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Jumat 16 Apr 2021 12:30 WIB

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Oni Sahroni.

Foto: Prayogi/Republika
Transaksi voucher games online meningkat selama pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Transaksi voucher games online meningkat selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, tak jarang sebagian masyarakat khususnya anak-anak dengan suka rela melakukan top up untuk bermain gim tersebut.

Lalu bagaimana pandangan top up gim menurut fikih dan syariat islam? Berikut video lengkapnya.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

 

 

Video Editor | Muhammad Rizki Triyana