REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali tidak menganjurkan masyarakat melakukan buka puasa bersama pada Ramadhan 1422 Hijriyah dengan cara penyajian prasmanan selama masa pandemi Covid-19.
"Kepada masyarakat agar puasa dan tarawih tetap dilakukan dengan memperhitungkan protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya, ketika buka bersama kalau bisa dihindari dengan model prasmanan. Kalau misalnya ada makanan, kalau bisa dibungkus saja," kata Ketua MUI Bali KH Mahrusun Hadyono saat dihubungi, Selasa (13/4).
Ia mengatakan pelaksanaan amalan lainnya, seperti sholat tarawih dan buka puasa bersama hendaknya dilaksanakan dengan memerhatikan protokol kesehatan dan sesuai dengan panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di masa pandemi Covid-19 1442 H/ 2021 M.
"Ibadah itu sebenarnya seperti tarawih, baca Alquran itu kan sunnah sebenarnya. Tapi kalau misalnya kita menghindarkan diri dari bahaya itu wajib. Yang artinya kita menjaga supaya kita tetap selamat itu wajib. Sehingga saat puasa dan tarawih ya tetap memerhitungkan protokol kesehatan," katanya.
Da menjelaskan untuk sholat tarawih dapat dilaksanakan di masjid, mushala atau tempat lain. Namun, hanya boleh diikuti oleh jamaah kaum laki-laki saja di atas 10 tahun dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan.
Baca juga : KAI Commuter Izinkan Penumpang Berbuka Puasa di dalam KRL
MUI Bali juga melarang adanya takbir keliling. Hal itu dikarenakan sebelumnya sempat terjadi takbir keliling menggunakan truk dan melakukan berbagai hal yang tidak layak.