REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran soal panduan beribadah di bulan suci Ramadhan 1442 H. Salah satu poin dalam edaran tersebut, yaitu imbauan berbuka puasa dan sahur di rumah.
"Di dalam edaran Kemenag itu, buka bersama dan sahur bersama itu dilaksanakan di rumah saja. Itu poinnya jelas," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin kepada Republika.co.id, Selasa (13/4).
Namun, aturan dari Kemenag itu hanya bersifat imbauan. Kamaruddin mengatakan, Kemenag tidak bisa membuat aturan yang berisi larangan.
"Jadi jika masyarakat tetap buka puasa bersama atau sahur bersama di luar rumah, jangan sampai melebihi kapasitas 50 persen dari kapasitas ruangan dan tetap menjaga protokol kesehatan," ujarnya.
Kamaruddin menekankan, inti dari panduan ibadah yang dikeluarkan Kemenag itu sebagai bentuk semangat bersama-sama dalam mematuhi protokol kesehatan dan mencegah penularan Covid-19. Sebab, buka puasa atau sahur bersama sebetulnya menimbulkan potensi ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan.
"Karena tentunya harus buka masker untuk makan dan minum. Maka kita mengharapkan buka puasa bersama dan sahur itu dilaksanakan di rumah saja," ujar guru besar Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta masyarakat menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama bulan Ramadhan 1442 H untuk mencegah potensi terjadinya penularan Covid-19. Salah satunya adalah saat melakukan buka puasa bersama.
"Hindari mengadakan buka bersama, kumpul-kumpul keluarga begitu banyak, tanpa ada jaga jarak, apalagi membuka masker hanya karena kebiasaan," kata Anies seperti dikutip dalam video yang diunggah pada akun Instagram miliknya @aniesbaswedan, Selasa (13/4).