REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan pedoman dan protokol untuk pelaksanaan umrah dan sholat di masjid suci selama Ramadhan. Vaksinasi covid-19 adalah syarat utama bagi jemaah umroh dan jamaah sholat untuk bisa memasuki dua masjid suci.
Syarat yang kedua, pengunjung harus mendaftar melalui aplikasi resmi milik pemerintah, yakni Tawakkalna dan Eatmarna. Individu yang belum melakukan vaksin, tidak akan mendapatkan izin melalui kedua aplikasi tersebut.
Dilansir dari Arab News pada Selasa (13/4), aplikasi Tawkkalna terbaru telah menentukan setiap kategori dengan kode warna dan kode batang khusus untuk status kesehatan mereka.
Ketentuan selanjutnya, jamaah harus datang menggunakan kendaraan yang sudah ditetapkan. Kendaraan tidak resmi tidak akan diizinkan berada di kawasan pusat sekitar Makkah, dan pengunjung harus datang tepat waktu jika tidak ingin kehilangan kesempatan mereka.
Catatan terakhir, anak-anak dilarang memasuki masjidil harom dan masjid nabawi selama Ramadhan. Termasuk dilarang berada di halaman dan di sekitar masjid.
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peringatan, bahwa jamaah umroh yang memasuki masjid tanpa izin akan mendapatkan denda 10 ribu riyal (Rp 38 juta. Sedangkan jamaah sholat ilegal akan didenda sebesar 1.000 riyal atau Rp 3,8 juta.
Baca juga : MUI: Zakat Fitrah Boleh Dilakukan di Awal Bulan Ramadhan
Sementara itu, Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa shalat Tarawih dan Qiyam tidak boleh melebihi 30 menit di semua masjid di Kerajaan. Ini terjadi setelah Raja Salman mengeluarkan keputusan untuk mengizinkan shalat Tarawih di dua masjid suci dan menguranginya menjadi lima tasleemat.
Kementerian mengingatkan orang-orang tentang perlunya mengikuti langkah-langkah pencegahan untuk memastikan keselamatan, kesehatan dan keamanan mereka yang mengunjungi dua masjid suci tersebut.