Fatwa MUI Perbolehkan Kegiatan Buka Puasa Bersama

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani

Selasa 13 Apr 2021 12:34 WIB

Ilustrasi Ramadhan Foto: Republika/Thoudy Badai Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kegiatan buka puasa bersama dapat dilakukan di bulan puasa tahun ini. Hal tersebut dinyatakan dalam Fatwa MUI No. 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal Tahun 1442 H.

"Buka bersama di rumah, di masjid, di kantor,  atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan," demikian bunyi salah satu poin dalam fatwa yang diberikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, kepada Republika, Selasa (13/4).

Terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah Ramadhan, di dalam fatwa tersebut dikatakan, setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit. Sebab, itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

Niam mengatakan, puasa Ramadhan harus dijadikan momentum untuk menguatkan ikhtiar mengatasi wabah Covid-19, baik itu ikhtiar lahir maupun batin. Ikhtiar batin bisa dilakukan dengan meningkatkan ketakwaan, munajat dan doa kepqda Allah SWT agar wabah segera diangkat.

"Ikhtiar lahir dengan terus menjaga protokol dalam melaksanakan ibadah, seperti pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. Demikian juga vaksinasi sebagai upaya mewujudkan herd immunity," kata dia.

Masih dalam fatwa yang sama disebutkan, selama bulan Ramadhan umat Islam harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Itu dapat dilakukan dengan memperbanyak ibadah, tadarus alquran, menghadiri dan menyelenggarakan majelis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak shalawat, sedekah.

"Serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19," tulis fatwa tersebut.

Kemudian dikatakan, kegiatan bulan Ramadhan dan Syawal dapat diisi dengan ceramah dan pengkajian keagamaan. Itu dapat dilakukan sebagai bentuk upaya meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah wawasan keagamaan dari narasumber ahli agama yang otoritatif.

"Pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan, baik ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah harus menerapkan protokol kesehatan," jelas fatwa itu.

Protokol kesehatan yang dimaksud ialah, pertama dengan menerapkan physical distancing saat sholat jamaah. Physical distancing yang dilakukan dengan cara merenggangkan saf disebut secara hukum boleh dilakukan. Sholatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.

"Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan sholatnya sah," kata fatwa tersebut.