REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jadwal layanan Sen tra Vaksinasi BUMN berubah selama bulan suci Ramadhan. Semua Sentra Vaksinasi BUMN di DKI Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Bandung, akan beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB atau berkurang satu jam dibandingkan dengan sebelumnya.
Ketua Satgas Sentra Vaksinasi Bersama BUMN Arya Sinulingga mengatakan, perubahan jam vaksinasi bagi lansia, pekerja layanan publik, dan kalangan disabilitas di Sentra Vaksinasi BUMN itu untuk menghormati bulan suci. Khusus sentra vaksin di DKI Jakarta yang digelar di Istora dan Tennis Indoor, GBK, Senayan, hari pertama puasa pada Selasa (13/4) diliburkan sehari dan beroperasi kembali pada Rabu (14/4).
"Untuk menghormati warga Mus lim sekaligus agar kita semua khusyuk dalam menjalani ibadah puasa. Selama bulan puasa ini, jam operasional di semua sentra vaksin juga dikurangi dan berjalan selama tujuh jam," ujar Arya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/4). Meski jam operasional berkurang, satgas memastikan pelayanan yang diberikan kepada warga akan tetap maksimal.
Koordinator Operasional Infrastruktur Medis Sentra Vaksin Rainier Haryanto mengatakan, perubahan jadwal tersebut juga terkait dengan pengaturan jam kerja para tenaga kesehatan yang disesuaikan setiap kali memasuki bulan Ramadhan. Namun, jumlah tenaga kesehatan yang bertugas di setiap sentra vaksin tidak berkurang selama bulan puasa.
"Hanya saja, seperti biasa, jam kerja karyawan, baik itu swasta, ASN, atau BUMN pasti mengalami penyesuaian selama Ramadhan. Maka, kita ikut menyelaraskan dengan jam operasional sentra vaksin," ujar Rainier.
Rainier menyebutkan, vaksinasi di Sentra Vaksinasi Bersama yang diinisiasi Kementerian BUMN bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah hingga Ahad (11/4) sudah menembus angka 416 ribu orang. Meskipun program vaksinasi nasional sudah memasuki tahap ketiga dengan sasaran masyarakat yang rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, termasuk kalangan disabilitas, sentra vaksin masih melayani warga lanjut usia yang masih belum banyak tersentuh vaksinasi.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi di siang hari saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang. Kemenkes pun memutuskan tetap melanjutkan proses vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa Ramadhan 1442 H. Vaksinasi dilakukan saat siang dan malam hari.
"Berdasarkan rekomendasi (MUI) tersebut, pelaksanaan vaksinasi akan tetap dilanjutkan di kalangan Muslim maupun non-Muslim selama puasa," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Nadia mengatakan, proses vaksinasi bisa dilakukan saat siang hari selama tidak mengganggu ibadah puasa orang yang bersangkutan. Sementara itu, untuk pelaksanaan pada malam hari, Kemenkes meminta adanya koordinasi antara para pengurus masjid, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), RT/RW, hingga lurah untuk menjadwalkan vaksinasi.
"Kita harus meniatkan vaksin Covid-19 sebagai ikhtiar kita untuk menjaga kesehatan khusus untuk yang akan mendapatkan vaksinasi pada saat bulan ramadhan," ujar Nadia.
28 hari
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian jarak pemberian vaksin Covid-19 dari dosis pertama ke dosis kedua. Jarak pemberian dosis vaksin Covid-19 yang sebelumnya 14 hari, kini menjadi 28 hari.
"Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes sudah mengeluarkan panduan bahwa jarak pemberian dosis pertama dan kedua saat ini adalah 28 hari untuk vaksin Coronavac dari Sinovac dan buatan Bio Farma," kata Reisa.
Sedangkan, jarak pemberian dosis vaksin Astrazeneca adalah 12 pekan. Menurut Reisa, penyesuaian jarak waktu antara dosis pertama dengan dosis kedua ini dilakukan agar jadwal vaksinasi lansia dan pelayan publik untuk dosis kedua dapat disamakan.
"Dan para ahli menyatakan, penyesuaian masa interval ini masih dapat memberikan masa optimal kepada penerima vaksin. Maka, penyesuaian ini kita terima sebagai penyempurnaan dari penelitian ilmiah yang masih berlanjut hingga detik ini," ujar Reisa. (muhammad nursyamsi/rr laeny sulistyawati/dessy suciati saputri, ed:mas alamil huda)