REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar menyarankan agar kegiatan sahur dan buka puasa bersama dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
"Kegiatan masyarakat khas Ramadhan yang berpotensi menimbulkan kerumunan sebaiknya dihindari. Seperti sahur dan buka puasa bersama, sebaiknya di rumah saja," kata Fuad melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (12/4).
Selain kegiatan sahur dan buka puasa bersama, Fuad mengatakan, sejumlah kegiatan masyarakat lainnya yang menjadi budaya di bulan Ramadhan seperti ngabuburit hingga takbir keliling sebaiknya tidak dilakukan. Mengingat penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia.
"Pembayaran zakat fitrah pun disarankan tidak dilakukan secara tatap muka tetapi bisa dilakukan melalui layanan digital. Pendistribusian (zakat) juga tidak diperkenankan terjadi kerumunan di masjid," ujarnya.
Fuad menambahkan, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04/2021 sudah mengatur tentang bagaimana pelaksanaan kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan. Sehingga dibutuhkan kesadaran umat Islam untuk menjalankannya.
"Surat Edaran Menteri Agama itu harus dilihat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam satu kesatuan narasi dengan edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya.
Kementerian Agama (Kemenag) juga akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadhan 1442 H pada 12 April 2021. Sidang akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta.
“Isbat awal Ramadhan dilaksanakan 12 April, bertepatan 29 Syaban 1442 H," kata Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.
Ia mengatakan, karena masih masa pandemi Covid-19, sidang isbat akan digelar secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).