REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Warga Kota Surabaya, Jawa Timur, yang beragama Islam diperbolehkan Shalat Tarawih secara berjamaah di masjid selama Bulan Ramadhan dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Senin (12/3), mengatakan, Pemerintah Kota Surabaya melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan. Salah satunya mengatur tentang pelaksanaan Shalat Tarawih di masjid dan mushala secara berjamaah.
"Shalat Tarawih diperbolehkan di masjid tapi harus disiplin protokol kesehatan, seperti halnya wajib memakai masker, menjaga jarak dan membatasi jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid. Harus ada cairan pembersih tangan serta pengukur suhu tubuh," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya berpesan kepada para pengurus masjid agar masjid tak hanya digunakan sebagai rumah ibadah, tapi dapat dimanfaatkan sebagai pusat-pusat peradaban untuk kemajuan Surabaya, baik itu di bidang pendidikan, keagamaan, ekonomi, maupun kegiatan sosial lainnya."Jadi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, melainkan dapat menggerakkan ekonomi, pendidikan, semuanya dari masjid," kata dia.
Dengan demikian, lanjut dia, semakin banyak jamaah yang datang ke masjid untuk memakmurkan. Apalagi umat Islam di seluruh dunia sebentar lagi menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.Menurut dia, salah satu sinergi yang dapat dilakukan dalam waktu dekat ini adalah meramaikan kegiatan peribadahan di masjid selama bulan suci Ramadhan.
Selain itu, Eri menyampaikan hal itu kepada para pengurus masjid pada saat pengukuhan Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Kota Surabaya di Graha Sawunggaling, Pemkot Surabaya, Ahad (11/4).Ia berpesan kepada pengurus DMI agar turut serta mengingatkan jamaah di masjid supaya disiplin protokol kesehatan.