SAPUHI Jelaskan Umroh Terbatas Bulan Ramadhan 

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil

Senin 12 Apr 2021 11:00 WIB

 SAPUHI Jelaskan Umroh Terbatas Bulan Ramadhan. Foto:  Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19 Foto: Republika SAPUHI Jelaskan Umroh Terbatas Bulan Ramadhan. Foto: Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekjen Sarikat Penyelenggara Umrah Indonesia (SAPUHI) Ihsan Fauzi Rahman memastikan Pemerintah Arab Saudi belum membuka umroh secara normal untuk Ramadhan tahun 2021. Hal ini disampaikan Ihsan setelah banyak berita bahwa umroh dibuka kembali.

"Banyak berita-berita lainnya yang dipersepsikan oleh masyarakat bahwa umroh Ramadhan 2021 sudah dibuka untuk Masyarakat Indonesia," kata Ihsan kepada Republika, Senin (12/4).

Baca Juga

Ihsan mengatakan, setelah menerima banyak informasi di media bahwa Arab Saudi kembali membuka umrah untuk Ramadhan, pihaknya mengumpulkan data dan informadi dari situ-situs resmi Arab Saudi. Hasilnya memang ada umrah tapi untuk jamaah tertentu dan  20 negara yang dilarang masuk tetap tidak diizinkan umrah.

"Kami mengumpulkan data dan Informasi atas kebijakan-kebijakan terakhir dan terbaru dari Pemerintah," katanya.

Berdasarkan penelusuran itu dari media lokal dan media besar Saudi Arabia menyatakan bahwa ada syarat baru bagi jamaah yang dibolehkan menunaikan umroh Ramadhan 2021. Ada tiga syarat untuk bisa umrah saat Ramadhan di masa pandemi.

Baca juga : Niat Puasa Ramadhan, Arab, Latin dan Terjemahan

Pertama, telah divaksin lengkap dua dosis atau 14 hari setelah dosis pertama atau sembuh setelah terinfeksi. Kedua, tampilkan tasreh dan pastikan masa berlakunya melalui Aplikasi Tawakalna. 

Ketiga, booking tasreh umroh, salat dan ziarah dari aplikasi Etamarna atau tawakkalna. Tiga syarat itu harus dijalankan bagi jamaah yang ingin umroh saat Ramadhan.

Namun, kata Ihsan sebagaimana kita ketahui bersama, akses aplikasi Tawakkalna saat ini hanya untuk yang mempunyai National ID Saudia dan Iqomah. Dan sejak periode saat dibukanya umroh pada November 2020 Februari 2021, Jama’ah dengan Visa Umrah Saudia tidak menggunakan aplikasi tersebut.

"Dan Qodarullah, hingga saat ini, Status Indonesia masih masuk pada kategori 20 negara yang ditangguhkan," katanya.  

Penangguhan atau suspended temporary sebagai pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, sehingga warga negara Indonesia yang berangkat ke Saudia menggunakan Visa Umrah masih belum bisa diizinkan untuk berangkat ke Saudi Arabia.

"Dan hal inipun ditegaskan oleh konsul haji Kemenag Indonesia, bahwa edaran tersebut bukan untuk visa umroh warga negara Indonesia," katanya.

Melainkan masih terbatas untuk Warga Negara Saudia atau ekspatriat yang saat ini tinggal di Saudia. Jadi, Umrah dengan visa umrah untuk Warga Indonesia hingga saat ini belum dibuka kembali.

"Yang mewajibkan vaksinasi Covid19 adalah syarat untuk Umrah di masa pandemic terbatas bagi warga Arab Saudia dan ekspatriat yang saat ini tinggal di Saudi Arabia," katanya.

Ihsan mengajak masyarakat haji dan umrah Indonesia berdoa agarm pandemi segera berakhir. Sehingga kegiatan ibadah umrah dan haji di masa pandemi dapat berjalan kembali seperti biasa.

Baca juga : Umat Yahudi Juga Mengenal Puasa

"Kita sama-sama berdo’a pandemi ini diangkat oleh Allah SWT, dan tentunya kebijakan umroh untuk Indonesia dibuka kembali dengan persyaratan yang mudah dan mampu dipenuhi oleh masyarakat Muslim di Indonesia yang sudah merindukan kembali ke Baitullah," katanya.