REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan Pemkot Padang telah mengizinkan umat Islam melaksanakan ibadah sholat tarawih, ceramah agama dan kegiatan rohani lainnya di masjid. Tidak seperti tahun lalu, di Kota Padang tidak diperbolehkan ibadah di masjid karena saat itu Sumnbar sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita harus selalu menerapkan protokol kesehatan karena pandemi belum berakhir. Untuk di bulan Ramadan kali ini, kita telah diperbolehkan melaksanakan sholat tarawih, ceramah dan kegiatan keagamaan lainnya. Tapi dengan satu syarat, harus patuhi standar protokol kesehatan," kata Hendri Septa, Sabtu (10/4).
Hendri meminta seluruh pengurus masjid di Kota Padang supaya menyempurnakan fasilitas penunjang protokol kesehatan bagi jamaah. Hendri tidak ingin warga tertular covid-19 karena kelalaian prokes di masjid.
Hendri menyebut Pemko Padang memperkenankan ibadah Ramadhan tahun ini karena bulan suci selalu dinanti-nanti umat Islam. Ia berharap warga Padang yang beragama Islam agar menjalankan ibadah dengan khusuk.
"Selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh masyarakat muslim di Kota Padang," ujar Hendri.
Hendri menambahkan memakmurkan masjid merupakan sebuah keharusan bagi umat Islam. Tapi kali ini, Hendri mewanti-wanti supaya tujuan baik memakmurkan masjid harus dengan ketaatan protokol kesehatan.