Ulama dan Dokter Bicara Vaksin Saat Ramadhan

Red: Agung Sasongko

Sabtu 10 Apr 2021 08:57 WIB

Vaksinator mempersiapkan vaksin COVID-19. Foto: Prayogi/Republika. Vaksinator mempersiapkan vaksin COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shaikh Dr Ahmad bin Abdul Aziz Al Haddad, Grand Mufti dan Kepala Departemen Fatwa di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai mengatakan imunisasi saat Ramadhan tidak membuat batal ibadah puasa.

"Vaksin tidak membatalkan puasa karena dimasukkan ke dalam tubuh secara intramuskuler, sehingga orang yang berpuasa boleh saja disuntik vaksin," kata Al Haddad dikutip dari Gulf News pada Sabtu (10/4).

Baca Juga

Orang yang berpuasa tidak diperbolehkan mengasup makanan, air atau obat melalui saluran yang terbuka seperti mulut, hidung, dan lain-lain, atau melalui infus.Manfaat kesehatan Dari sisi kesehatan, pemberian vaksin justru dianjurkan saat menjalani puasa.

Dr Palat Menon, kepala laboratorium di Rumah Sakit Universitas Fakeeh, Dubai menyarankan orang divaksin saat puasa."Pertama, mereka tidak boleh melewatkan kesempatan untuk divaksinasi karena takut akan beberapa efek samping. Kedua, respon imun dikatakan dua kali lebih efektif saat orang berpuasa," kata Dr Palat.

Ini adalah fakta yang diketahui bahwa ketika orang berpuasa 12 jam, baik untuk tujuan keagamaan atau medis, makrofag dalam sistem kekebalan bekerja lebih cepat, membersihkan semua puing atau sel yang sakit atau mati dan racun juga.

Proses ini disebut autophagy dan selama periode ini sistem imun menjadi sangat sensitif dan efektif."Puasa intermiten diketahui efektif untuk diabetes, Tuberkulosis dan pengelolaan gangguan metabolisme lainnya. Jadi vaksinasi selama periode puasa baik-baik saja."