REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang akan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan 1442 Hijriyah / 2021 Masehi. Keputusan itu merujuk pada aturan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Nomor 13 tahun 2021 yang menyatakan vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa karena vaksinasi tidak membatalkan puasa.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, nantinya waktu pelaksanaan vaksinasi pada saat bulan Ramadhan berbeda dengan sebelum ramadhan. Pada saat sebelum Ramadhan, Dinkes Kota Tangerang menggelar vaksinasi dari pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB, sedangkan pada saat Ramadhan akan digelar hingga pukul 11.00 WIB saja. Adapun pelaksanaan vaksikasi tetap dilakukan di sejumlah puskesmas.
"Soal waktu, yang tadinya sehari satu puskesmas bisa 400 sasaran (yang disuntik vaksin), saat Ramadhan menjadi 100 sasaran per hari," ujar Liza dalam keterangannya, dikutip Jumat (9/4).
Liza menuturkan, saat ini vaksinasi di Kota Tangerang sedang berfokus pada kategori lanjut usia (lansia). Pada saat bulan Ramadhan, Dinkes akan melangsungkan vaksinasi lansia dosis kedua dengan target sasaran 45 ribu lansia, dari jumlah lansia sebanyak 117.010 di Kota Tangerang.
Vaksinasi kategori lansia, tegasnya, sangat menjadi prioritas di Kota Tangerang, mengingat angka kematian Covid-19 notabene merupakan kalangan lansia. Data Dinkes menunjukkan angka kematian terbanyak 75 persen adalah usia 60 hingga 69 tahun.
“Makanya, vaksinasi lansia cukup kami prioritaskan. Jika dalam waktu dekat Pemkot Tangerang dapat jatah vaksin lagi, kembali kami prioritaskan untuk kategori lansia. Terlebih, momen lebaran orang tua menjadi tempat pulang para anak-anaknya. Hal inilah yang kami jaga dan antisipasi," jelasnya.