REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Padang, Sumbar, mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih pada Ramadhan 1422 Hijriah di masjid dan mushala.
"Camat dan lurah diharapkan berkoordinasi dengan pengurus masjid dan mushala agar pelaksanaan ibadah selama Ramadhan dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Senin (7/4).
Aturan soal pelaksanaan shalat Tarawih tersebut tertuang dalam dalam Instruksi Wali Kota bernomor 451.229/KESRA-2021 berisi tujuh poin tentang persiapan menyambut Ramadhan 1422 Hijriah.
Menurut dia, selain pelaksanaan Shalat Tarawih, camat dan lurah juga diminta mengawasi kegiatan selama Ramadhan seperti tadarus, tausyiah, itikaf, Pesantren Ramadhan, pelaksanaan salat Idul Fitri, tahsin, serta vaksin bagi penceramah, garin dan imam.
Baca juga : Dokter UEA Sarankan Pasien Covid Bergejala Parah tidak Puasa