REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Abu Dhabi membatalkan semua izin tenda Ramadhan tahun ini. Langkah tersebut merespons imbauan Otoritas Manajemen Bencana dan Darurat Nasional agar menghindari kerumunan selama bulan suci.
Pada Maret lalu, Uni Emirat Arab melarang tenda Ramadhan untuk distribusi iftar dan acara buka bersama. Larangan tersebut selanjutnya diberlakukan di Sharjah, Dubai, dan Ajman.
Khusus masjid, otoritas memperbolehkan dibuka namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Para jamaah diwajibkan membawa sajadah dan Alquran dari rumah jika berniat beribadah di masjid.
Sebelumya, Dewan Fatwa UEA menetapkan sejumlah aturan selama Ramadhan. Dewan yang ketuai Sheikh Abdallah bin Bayyah mengatakan vaksin covid-19 tidak membatalkan puasa. Terkait detail aturan, Dewan Fatwa akan mengumumkan Selasa besok.