Pendapat Imam Malik Soal Puasa Syawal

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil

Selasa 26 May 2020 11:30 WIB

Pendapat Imam Malik Soal Puasa Syawal Foto: Pixabay Pendapat Imam Malik Soal Puasa Syawal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Bagi sebagian umat Islam, puasa enam hari bulan syawal (nyawalan) sudah menjadi kebiasaan dan sayang jika ditinggalkan. Bahkan ada sebagian umat Islam yang mengqadha jika tidak melakukan puasa enam hari syawal.

Untuk memantapkan dalam mengerjakan atau tidak mengerjakan puasa enam hari syawal itu, maka perlu mengetahui pandapat masing-masing imam mazhab yang mereka membolehkan dan tidak membolehkan puasa Syawal.  Dalam mengerjakan suatu amalan harus sesuai tuntunan agar ibadah yang dikarjakan mendapat pahala.

Baca Juga

Ustaz Ahmad Zarkasih, Lc dalam bukunya "Yang Harus Diketahui Dari Puasa Syawal" mengatakan imam mazhab yang menghukumi puasa Syawal tidak sunnah, malah hukumnya makruh adalah Imam Malik.

"Pendapat yang mengatakan bahwa puasa enam hari syawal itu adalah sebuah kemakruhan adalah pendapat yang dipegang oleh madzhab Imam Malik

di Madinah," katanya.

Yang jelas pendapat ini kata Ustaz Ahmad Zarkasih, memang berbeda dengan pendapat jumhur (al-Hanafiyah, al-Syafiiyah dan al-Hanabila) yang memang berpendapat bahwa puasa enam hari syawal itu puasa sunnah. Jadi kata dia jika ada yang mengatakan bahwa puasa enam hari syawal itu bukanlah sebuah kesunahan, dan malah hukumnya itu makruh, tidak perlu kaget dan tidak usah marah.

"Pendapat seperti itu bukan sesuatu yang baru, bukan juga pendapat yang baru lahir kemarin sore. Justru pendapat tersebut sudah ada sejak 13 abad tahun lalu," katanya.

Sementara jumhur ulama, yang menghukumi puasa enam hari Syawal sebagai kesunahan adalah madzhab al-Hanafiyah, al-Syafiiyah dan al-Hanabila. Mereka berpendapat bahwa puasa enam hari hukumnya sunnah tidak makruh.

Mereka, kata Ustaz Ahmad, menyandarkan pendapatnya, bahwa puasa enam hari syawal itu dengan hadits yang diriwayatka oleh Imam Muslim dalam kitab shahih-nya dari sahabat Abu Ayyub al-Anshariy, Nabi saw bersabda. "Siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh” (HR Muslim, Kitab al-Shiyam, Bab Kesunahan puasa 6 hari syawal).

Dalam hadits sahabat Abu Ayyub al-Anshariy ini ada pahala yang dijanjikan oleh Allah swt kepada muslim tapi tanpa ada ancaman untuk mereka yang

tidak mengerjakan. Artinya ini adalah anjuran, yang berarti sebuah kesunnahan.

"Dan bukan sebuah kewajiban karena tidak ada ancaman dalam meninggalkannya," katanya.