REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk tidak melakukan pembubaran paksa, bagi masyarakat yang menjalankan sholat Idul Fitri di luar rumah. Hal itu disampaikannya, usai pemerintah menetapkan 1 Syawal 1441 H jatuh pada Ahad (24/5).
"Mohon kiranya kami dari DPR mengharapkan tidak ada tindakan represif dari aparat keamanan," ujar Yandri dalam konferensi pers bersama Kementerian Agama, Jumat (22/5).
Jika nantinya ada pembubaran paksa sholat Ied, ia takutkan justru hal itu akan menimbulkan masalah baru. Sebab, masyarakat dinilainya terkesan dilaran untuk menjalankan ibadah di masjid selama bulan Ramadhan.
"Oleh karena itu kami juga dukung dari Majelis Ulama Indonesia yang zona hijau kalau ada yang mau salat saya kira tidak perlu dibubarkan," ujar Yandri.
Tak lupa ia mengimbau masyarakat untuk melaksanakan sholat Idul Fitri sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Termasuk bagi masyarakat zona hijau, yang diperbolehkan melaksanakannya di masjid.
"Corona harus kita hadapi secara bersama, maka kami juga berharap ketegasan pemerintah untuk menegakkan protokol corona ini," ujar Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau supaya umat Islam menjalankan sholat Idul Fitri di rumah. Hal ini demi menghindari penularan virus Covid-19 yang hingga kini masih menjadi pandemi.
Dalam suasana wabah Covid-19, Fachrul meminta supaya umat Islam tak meninggalkan sholat Idul Fitri. Namun demikian, sholat hendaknya diselenggarakan dengan menyesuaikan situasi wabah.
"Pandemi Covid-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idul Fitri 1441 Hijriah. Taqobalallahu Minna Waminkum, semoga Allah menerima amal kita semua," ujar Fachrul.