REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sepakat untuk mengadakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah dengan pelaksanaan berdasarkan kategori hijau atau kuning pada persebaran Covid-19.
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5), mengatakan pelaksanaan Shalat Idul Fitri dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jamaah dari luar.
"Hal ini mengacu pada maklumat bersama Forkopimda, pimpinan MUI, ormas Islam, FKUB dan tokoh masyarakat Kabupaten Sidoarjo," kata dia.
Ia mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Dorkopimda, pimpinan MUI, ormas Islam, FKUB dan tokoh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Rapat digelar untuk mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 saat ini di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang semakin cepat, luas dan masif.
"Dengan ini menyatakan maklumat bersama pelaksanaan zakat fitrah atau maal, takbir, salat Idul Fitri, dan tradisi halal bihalal dalam masa penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo disepakati, disetujui dan ditandatangani bersama," katanya.
Beberapa poin pada maklumat tersebut adalah sebagai berikut :