REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sejumlah Instansi dan lembaga organisasi masyarakat Islam di DIY merumuskan Maklumat Bersama Pelaksanaan Rangkaian Ibadah Idul Fitri 1441 H, akhir pekan lalu. Instansi dan organisasi ini diantaranya Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY, Pemda DIY, Polda DIY, Gugus Tugas Covid019 DIY, Komando Resor Militer 072/Pamungkas, MUI DIY, Nahdlatul Ulama DIY dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY.
Dalam makluat bersama ini, ada tujuh poin yang sudah disepakati. Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edhi Gunawan mengatakan, maklumat ini dirumuskan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kemenag DIY bersama sejumlah instansi dan ormas Islam telah bersepakat dan berkomitmen untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 kaitannya dengan pelaksanaan rangkaian ibadah Idul Fitri tahun ini," kata Edhi kemarin.
Tujuh poin yang sudah disepakati di antaranya, pertama yakni seluruh masyarakat khususnya umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Kedua, tata cara pembayaran dan pentasharufan zakat fitrah dan zakat mal agar menghindari kontak fisik.
Ketiga, lanjut Edhi, kegiatan takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing dan meniadakan dilakukannya takbir keliling. Keempat, shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing.
"Baik (shalat) sendiri ataupun berjamaah bersama keluarga inti, baik dengan khutbah ataupun tanpa khutbah," ujarnya.
Kelima, silaturrahmi atau Halal Bi Halal hari Raya Idul Fitri 1441 H dilaksanakan menggunakan media sosial atau daring dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumuman massa. Keenam, seluruh kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan Pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Ketujuh, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi Maklumat Bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya," jelas Edhi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji juga sudah mengatakan sebelumnya bahwa pelaksanaan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19 saat ini diminta untuk tetap dilakukan di rumah. Hal ini guna menghindari potensi penyebaran Covid-19 yang dapat terjadi jika ada aktivitas kerumunan yang dilakukan saat merayakan Idul Fitri.
Ia menekankan, selama Bulan Ramadhan sendiri masyarakat tetap diminta untuk melakukan ibadah di rumah. Dengan begitu, kebijakan ini tetap akan diberlakukan hingga pelaksanaan shalat Idul Fitri nantinya.
"Untuk pelaksanaan Idul Fitri tidak dilaksanakan seperti biasanya. Sehingga, kebijakan beribadah, belajar dan belanja dari rumah itu tetap dilaksanakan," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, belum lama ini.
Seiring dengan hal tersebut, pengetatan patroli terhadap aktivitas kerumunan juga terus dilakukan. Termasuk pengetatan penjagaan dan pengawasan terhadap pendatang atau pemudik yang masuk ke DIY baik di wilayah perbatasan maupun pintu masuk melalui bandara, terminal dan stasiun.
Pengetatan ini dilakukan mengingat penyebaran Covid-19 yang terus meluas di DIY. Terlebih, total kasus Covid-19 di DIY terus menunjukkan kenaikan tiap harinya.