REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) yang terletak di jalan Kramat Jaya Koja, Jakarta Utara, dengan tegas menyatakan tidak menyelenggarakan sholat Idul Fitri 1441 H. Hal ini diputuskan oleh Badan Manajemen Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ) selaku pengelola Masjid Raya.
Keputusan ini diambil berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Selain itu ditambah dengan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Ditengah Wabah Pandemi Covid-19.
Taushiyah MUI Provinsi DKI Jakarta nomor T-005/DP-P/XI/V/2020 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H di Tengah Wabah Covid-19, serta seruan bersama MUI dan DMI Provinsi DKI Jakarta menjadi acuan lain keluarnya keputusan ini.
"Dalam surat-surat tersebut ditekankan, masyarakat yang tinggal di wilayah Covid-19 yang belum bisa dikendalikan, agar melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Kepala Sub Devisi Dakwah Badan Managemen JIC, Ma'arif Fuadi, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (19/5).
Masjid Raya Jakarta Islamic Centre luasnya mencapai 10 hektar dan mampu menampung jamaah Shalat Idul Fitri mencapai 22 ribu orang. Kebanyakan jamaah datang dari berbagai tempat yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19.
Daerah-daerah di sekitar Masjid Raya JIC disebut sebagai daerah-daerah yang cukup tinggi kasus positif covid-19 nya. Sampai saat ini kasus positif Covid-19 belum menunjukkan angka penurunan.
"Oleh karena itu, kami memutuskan untuk tidak menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1441 H dan mengimbau jamaah untuk melaksanakannya di rumah masing-masing," ucapnya.
Di ujung Ramadhan ini, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat, baik zakat fitrah maupun maal bagi muslimin yang mampu. Masjid Raya Jakarta Islamic Centre disebut siap menerima dan menyalurkan zakat.
Di pintu masuk masjid telah disediakan tempat yang dijaga oleh petugas. Setiap jiwa untuk zakat fitrah setara dengan Rp 40.000. Penanggung Jawab penerimaan dan penyaluran zakat Masjid Raya JIC, Desmawati menyebut, bagi umat Muslim yang ingin membayar zakat secara dari, bisa langsung transfer ke rek Bank DKI Syariah Capem Kelapa Gading Nomor Rekening 71521025285.
Sementara itu, Kepala Sekretariat PPPIJ Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi menyampaikan, pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H Masjid Raya JIC mengikuti keputusan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran Covid 19.
"Semoga pendemi Covid 19 ini segera berlalu sehingga kita bisa hidup normal dan bisa beraktivitas seperti sediakala," kata dia.