REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama para ulama dan tokoh Islam sepakat tidak memperbolehkan anak-anak ikut serta sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah berjamaah di lapangan guna mencegah penularan Covid-19.
"Di tengah pendemi Covid-19 ini, anak-anak berumur di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan ikut serta sholat Id," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, Selasa (19/5).
Ia mengatakan keputusan larangan bagi anak-anak ikut serta sholat Id tahun ini berdasarkan kesepakatan antara pemerintah provinsi, Polda Bangka Belitung, TNI, MUI, pengurus masjid, tokoh agama Islam dan tokoh masyarakat, sebagai langkah mengantisipasi penularan dan penyebaran virus berbahaya ini. "Anak-anak di bawah 12 tahun ini sangat rentan tertular virus corona, karena daya tahan tubuhnya yang kurang baik," ujarnya.
Selain melarang anak-anak ikut serta sholat Id, pemerintah Provinsi Kepulauan Babel bersama tokoh agama juga sepakat jamaah sholat Id wajib menggunakan masker. "Jika ada jamaah sholat Id ini tidak menggunakan masker, maka petugas akan menyuruhnya pulang, karena mereka berpotensi menularkan virus corona ini," katanya.
Menurut dia pelaksanaan sholat Id tahun ini tidak di dalam masjid, tetapi harus di luar ruangan agar tidak terjadi kepadatan di dalam masjid yang berpotensi terjadi penularan virus corona. "Pelaksanaan sholat Id nanti harus di luar masjid, agar konsentrasi virus corona tidak beredar di dalam ruangan, terlebih lagi dalam masjid tersebut ada pendingin ruangan dan kipas angin," katanya.