REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Pemerintah Malaysia melarang warga yang tidak terdaftar sholat di masjid. Mereka bahkan tidak diperbolehkan ikut beribadah meskipun hal itu dilakukan di luar lingkungan masjid.
Seperti diwartakan kantor berita Malaysia, Bernama pada Ahad (17/5) hal tersebut dilakukan sebagai penegasan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) versi Malaysia. Langkah tersebut diambil guna mencegah penyebaran virus Covid-19 alias Corona.
"Kami sepakat selama setiap sholat Jumat dan sholat lainnya, kepolisian dan RELA (Departemen Relawan Malaysia) akan memantau situasi memastikan kepatuhan dengan SOP di masjid yang diizinkan untuk melakukan ibadah," kata Menteri Keamanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob.
Pemerintah Malaysia telah mengizinkan 25 masjid dan 30 mushola di seantero negeri untuk melaksanakan shalat Jumat memenuhi SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pemerintah Malaysia juga telah melarang masjid melakukan takbir keliling pada hari raya Idul Fitri nanti. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan menyusul kekhawatiran adanya kesulitan menjaga jarak aman atau sosial distancing.
"Kami khawatir ketika terlalu banyak orang berkumpul dan kemudian pindah dari satu rumah ke rumah lain maka sulit untuk menjaga jarak sosial," katanya.
Sebelumnya, pemerintah Malaysia telah mengatur SOP perayaan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Mereka membatasi jumlah orang pada satu waktu. otoritas setempat meminta pertemuan antaranggota keluarga saat Idul Fitri maksimal dihadiri 20 orang.