Depok Buka Posko Pengaduan THR di Balai Kota

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil

Jumat 15 May 2020 18:45 WIB

 Depok Buka Posko Pengaduan THR di Balai Kota. Foto: Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi) Foto: Republika/Wihdan Hidayat Depok Buka Posko Pengaduan THR di Balai Kota. Foto: Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran. Jika terdapat perusahaan yang menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan THR di Gedung Dibaleka 2 lantai 8, Balai Kota Depok, pada jam kerja yaknk pukul 07.30-16.00 WIB.

"Kami buka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Depok sejak 14 Mei hingga 19 Juni 2020," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (15/5).

Baca Juga

Menurut Manto, ketetapan dikeluarkannya THR apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari satu tahun, sehingga harus mendapat THR satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

"Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran, THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait. Namun, ada pengecualian bagi perusahaan yang belum mampu atau dilakukannya penundaan sesuai Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan RI nomor N/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19," jelasnya.

Dalam SE yang diterbitkan, lanjutnya, memuat ketentuan kelonggaran pembayaran THR dalam bentuk penundaan atau pencicilan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar kepada pekerjanya sesuai regulasi yang berlaku. Namun, kelonggaran itu hanya diberikan pemerintah, jika para pengusaha sudah memperoleh kesepakatan dari proses dialog dengan pekerja/buruh.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," terang Manto.

Dia menambahkan, melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, perlu menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja, khususnya di Kota Depok. "Kami berharap semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan mengikuti peraturan yang berlaku," pungkas Manto.