REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat Muslim yang telah wajib berzakat segera menunaikan kewajibannya itu. Dia menyarankan membayar zakat ke lembaga yang kredibel, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat lainnya.
"Peran Baznas dalam membantu mereka yang terdampak Covid-19 merupakan contoh betapa perlunya penyaluran zakat melalui lembaga yang kredibel. Sebab, jika disalurkan melalui lembaga kredibel maka bisa dilakukan penyaringan mustahik yang lebih baik sesuai skala prioritas," kata dia, Jumat (15/5).
Sebaliknya, kalau zakat diberikan langsung kepada mustahik yang dikenal saja, sering kali itu bukan skala prioritas yang dibutuhkan meskipun memang bukan hal yang salah. "Bila diberikan ke lembaga kredibel, diaudit dengan baik sehingga peluang kebocoran sangat kecil," ujarnya.
Fachrul menjelaskan, dana zakat infak sedekah (ZIS) yang disalurkan kepada lembaga-lembaga kredibel yang ujungnya adalah Baznas, dapat dimanfaatkan sepanjang tahun dan kapan pun terutama saat ada musibah atau wabah seperti sekarang ini.
"Jika diberikan kepada mustahik di sekitar lingkungan kita, itu sekali diberikan, selesai manfaatnya. Padahal kalau kepada Baznas, itu dapat dimanfaatkan setiap saat, ketika ada musibah, wabah atau petaka apa pun," ujarnya.
Fachrul telah menandatangani surat edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang percepatan dan pendistribusian zakat sebagai jaring pengaman sosial dalam kondisi darurat kesehatan Covid-19. Hal ini antara lain mengimbau Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat agar memprioritaskan pendistribusian dana ZIS kepada mustahik sesuai aturan agama termasuk korban sosial ekonomi dari pandemi Covid-19.
Fachrul juga mengingatkan, ketaatan membayar zakat merupakan cerminan kesalehan individual dan kesalehan sosial seorang Muslim. Kesadaran membayar zakat di kalangan umat Islam juga merupakan manifestasi spirit Islam yang rahmatan lil 'alamin, rahmat bagi alam semesta.