REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaksanaan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19 saat ini diminta untuk tetap dilakukan di rumah. Hal ini guna menghindari potensi penyebaran Covid-19 yang dapat terjadi jika ada aktivitas kerumunan yang dilakukan saat merayakan Idul Fitri.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, selama Bulan Ramadhan sendiri masyarakat tetap diminta untuk melakukan ibadah di rumah. Kebijakan ini tetap akan diberlakukan hingga pelaksanaan shalat Idul Fitri nanti.
"Untuk pelaksanaan Idul Fitri tidak dilaksanakan seperti biasanya. Sehingga, kebijakan beribadah, belajar dan belanja dari rumah itu tetap dilaksanakan," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (14/5).
Seiring dengan hal tersebut, pengetatan patroli terhadap aktivitas kerumunan juga terus dilakukan. Termasuk pengetatan penjagaan dan pengawasan terhadap pendatang atau pemudik yang masuk ke DIY baik di wilayah perbatasan maupun pintu masuk melalui bandara, terminal dan stasiun.
Pengetatan ini dilakukan mengingat penyebaran Covid-19 yang terus meluas di DIY. Bahkan, total kasus positif di DIY sudah mencapai 185 kasus pada 14 Maret.