REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menganjurkan pelaksanaan sholat Idul Fitri (Id) dilakukan di rumah. Keselamatan untuk kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang tinggi menjadi dasar anjuran Muhammadiyah.
"Pelaksanaan sholat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Maka, sholat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti sholat Id di lapangan," kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (15/5).
Dia mengatakan, pelaksanaan sholat Id sejatinya dilakukan di area publik seperti lapangan sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW. Halangan wabah corona membuat pengalihan tempat sholat Id ke rumah.
Terkait Rasulullah SAW yang tidak pernah sholat Id di rumah, Syamsul mengatakan, karena saat itu tidak ada kebutuhan pada zaman Nabi Muhammad seperti adanya ancaman penyakit menular yang menghalangi sholat di lapangan.
Sementara itu, meniadakan sholat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19, menurut dia, tidaklah berarti mengurang-ngurangi perintah agama. "Ketika dibolehkan sholat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, yaitu agar umat selalu memperhatikan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda," kata dia.
"Dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain. Bahkan, sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya karena sholat Id adalah ibadah sunnah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri jiwa dan raga sangat penting," kata dia menambahkan.
Pelaksanaan sholat Id, Syamsul mengatakan, merupakan amalan sunnah muakad, yaitu jenis sunnah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya, sebagaimana pelaksanaan sholat Tarawih pada bulan Ramadhan. Sunnah adalah perintah agama yang bila dikerjakan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan tidak berdosa.
Di sisi lain, dia melanjutkan, Islam tidak memaksa umatnya untuk melangsungkan ibadah di luar kadar kemampuannya. Dengan kata lain, jika memiliki keterbatasan pengetahuan soal tata cara ibadah sholat Id dan ketidakmampuan lainnya, lakukanlah semampunya.
"Bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dasarnya adalah kadar kemampuan mukalaf untuk mengerjakan. Hal itu karena Allah tidak membebani hamba-Nya, kecuali sejauh kadar kemampuannya sebagaimana surat al-Baqarah ayat 286 dan at-Thalaq ayat 7," kata dia.
"Dan apabila diperintahkan melakukan suatu kewajiban agama maka kerjakan sesuai kemampuan (bertakwa sesuai kemampuan) sebagaimana surat at-Taghabun ayat 16 dan hadits nabi," kata dia.