REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR— Pemerintah Malaysia memperbolehkan semua masjid dan surau terpilih di Wilayah Persekutuan Malaysia (Kuala Lumpur, Putrajaya, dan Labuan) untuk digunakan sholat Jumat, sholat berjamaah setiap waktu termasuk sholat sunah tarawih dan sholat sunnah pada Hari Raya Idul Fitri.
Menteri di Kantor Perdana Menteri (Hal Ihwal Agama), Zulkifli Mohamad Al-Bakri, mengemukakan hal itu di Putrajaya, Kamis (14/5), pada sidang media khusus terkait Standar operasional prosedur (SOP) bagi sholat Jumat dan sholat berjamaah di masjid sepanjang tempo Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB).
Dia mengatakan lain-lain sholat secara berjamaah dalam waktu PKPB bisa dilaksanakan secara bertahap setelah sholat Jumat pada 15 Mei 2020.
"Musyawarah memutuskan bahwa jumlah jamaah bagi sholat Jumat dan lain-lain sholat berjamaah tidak kurang dari tiga jamaah tidak termasuk imam dan tidak lebih dari 30 jamaah," katanya.
Dia mengatakan keputusan tersebut selaras dengan keputusan Musyawarah Majelis Keselamatan Negara (MKN) dan pertemuan Senator Menteri di Kantor Perdana Menteri (Hal Ihwal Agama) dengan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin pada 12 Mei 2020.
Zulkifli mengatakan pihak pengurus masjid perlu memastikan ada pengawalan dari pihak keamanan seperti polisi dan aparat keagamaan wilayah setempat.
"Saya telah menghubungi Kepala Polisi Diraja Malaysia berhubung hal ini dan beliau setuju untuk memberi dukungan penuh," katanya.
Dia mengatakan takmir masjid dan surau-surau terpilih perlu memastikan SOP Majelis Keselamatan Negara (MKN) dan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) agar dipatuhi sepenuhnya.