Soal Sholat Id, MUI Jabar Minta Kajian Wilayah Aman Dibuat

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Hafil

Kamis 14 May 2020 16:39 WIB

Soal Sholat Id, MUI Jabar Minta Kajian Wilayah Aman Dibuat. Foto: Suasana shalat Idul Fitri di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon, Jawa Barat, Rabu (5/6). Ribuan umat mengikuti sholat idul fitri di masjid ini. Foto: Republika/Darmawan Soal Sholat Id, MUI Jabar Minta Kajian Wilayah Aman Dibuat. Foto: Suasana shalat Idul Fitri di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon, Jawa Barat, Rabu (5/6). Ribuan umat mengikuti sholat idul fitri di masjid ini.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemprov Jabar segera membuat kajian untuk menetapkan wilayah mana saja di Jabar yang terkendali penyebaran Covid-19nya. Menurut Rachmat Syafei,  kajian terkait daerah mana yang sudah terkendali dan masih rawan Covid-19 sangat diperlukan. Agar, masyarkat tak khawatir.

"Jadi jangan sampai ada informasi daerah yang itu boleh dan ini tidak boleh padahal tak berdasarkan kajian. Dan masyarakat juga seolah-olah bingung. Padahal kan daerah yang boleh shalat Id itu dengan syarat," ujar Rachmat kepada wartawan, Kamis (14/5).

Baca Juga

Rachmat menjelaskan, MUI Pusat sendiri baru mengeluarkan fatwa pada tanggal 13 Mei 2020 yang berkaitan dengan pelaksanaan takbiran dan shalat Id.

"Shalat Id ini sunah, tapi punya makna syiar agama sangat besar. Makanya, MUI mengeluarkan fatwa di tengah pandemi," katanya.

Menurut Rachmat, isi fatwa MUI tersebut adalah shalat Ied boleh dilaksanakan ditanah lapang di daerah yang sudah terkendali, daerah yang kecenderungan kasusnya menurun.

"Jadi, shalat Ied ini bisa digelar hanya untuk wilayah yang terkendali. Nah, sembilan hari ke depan mudah-mudahan menurun jadi bisa digelar di masjid dan tempat terbuka. Tapi kan yang bisa menyatakan terkendali dan tidaknya tetap nunggu kajian ahli," paparnya.

Selain itu, kata dia, pelaksanaan shalat Ied bisa dilakukan kalau ada dikawasan yang homogen tak ada yang terkena covid-19. Bisa juga, digelar di daerah tertentu yakni daerah yang tak ada keluar masuk orang.

"Ini harus ada kajian, masyarakat menunggu gubernur melakukan kajian itu," katanya.

Menurut Rachmat, bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang Covid-19 nya tak terkendali bisa shalat di rumah secara berjamaah atau sendirian. Untuk shalat berjamaah, bisa digelar dengan minimal ada 4 orang. Pelaksanaan shalatnya seperti biasa. Yakni, Rakaat pertama ada 7 kali takbir dan rakaat kedua ada 5 kali takbir.

"Untuk takbiran, tetap dilakukan mulai magrib sampai Idul Fitri. Takbiran pun, kalau daerahnya tidak terkendali tetap dilakukan dirumah," katanya.