REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bagi sebagian keluarga Muslim ada yang menjadikan momen Ramadhan untuk mengajari anak-anak mereka berpuasa. Tujuannya untuk membiasakan anak-anak melaksanakan ibadah puasa agar setelah baligh nanti tidak asing lagi dengan puasa.
Namun, bagaimana bila ada anak kecil yang belum cukup usia ingin tetap melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Sedangkan kondisi fisiknya kurang mendukung untuk berpuasa.
Menurut pandangan Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam kitab Shaum Majmu Fatwa wa Rasail Ibnu Utsaimin. Apabila anak tersebut masih kecil dan belum mencapai usia baligh maka tidak harus melaksanakan puasa Ramadhan. Namun jika anak tersebut sanggup melaksanakan puasa tanpa keberatan, maka hendaknya diperintah agar berpuasa.
Dahulu para sahabat Nabi memerintahkan anak-anak mereka untuk berpuasa. Sampai sebagian dari anak kecil tersebut menangis karena lapar, maka mereka memberinya mainan untuk menghiburnya.
Akan tetapi, Syekh Shalih al-Utsaimin, mengingatkan, jika jelas-jelas puasa akan membahayakan kesehatan tubuh anak tersebut, maka ia harus dilarang melaksanakan puasa.
Akan tetapi pelarangan puasa kepada anak-anak harus dilakukan tanpa kekerasan. Karena kekerasan tidak pantas dilakukan di dalam bermuamalah terhadap anak-anak ketika mentarbiyah atau mendidik mereka.