REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian Muslim melafalkan niat puasa Ramadhan tiap malam, biasanya ketika menunaikan sholat tarawih. Sebagian lain membaca niat seusai sahur. Bagaimana sebenarnya hukum membaca niat puasa Ramadhan?
Dari buku Nanya-Nanya Seputar Ramadhan karya Firman Arifandi pada 2019 didapati jumhur ulama sepakat bahwa niat harus dibacakan tiap malam untuk jenis puasa wajib. Adapun untuk puasa sunnah maka boleh dilakukan kapan saja.
Hal ini didasari Hadis yang diriwayatkan Abu Daud berbunyi "Barang siapa yang belum berniat (untuk puasa) sebelum terbit fajar maka tidak ada puasa baginya".
"Berbeda dengan malikiyah berpendapat boleh meniatkan puasa Ramadhan untuk sebulan penuh mulai tanggal satu," tulis Firman.
Di sisi lain, para ulama berbeda pendapat apakah niat harus dilafalkan atau cukup dibaca di dalam hati. Hanafiyah menganggap lafal niat hukumnya mustahab untuk memantapkan kembali apa yang ada dalam hati. Malikiyah menilai melafalkan niat cenderung lebih baik ditinggalkan.
Selanjutnya, Syafi'iyah berpendapat melafalkan niat hukumnya sunnah. Hanabilah menetapkan hukumnya mustahab atau tidak sunnah, tapi tak melarang juga.
"Dari semua pendapat, tidak ada satu pun dari ulama Madzhab yang menghukumi pelafadzan niat puasa di malam hari baik sendiri-sendiri atau berjamaah adalah bid'ah," tulis Firman.