REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang banyak dinantikan oleh umat Islam di berbagai belahan dunia. Namun, sebagian Muslim mungkin memasuki Ramadhan kali ini dengan status sebagai pasien Covid-19. Bolehkah mereka berpuasa selama Ramadhan?
Pasien Covid-19 pada dasarnya tidak selalu mengalami gejala yang berat. Sebagian besar pasien Covid-19 justru memiliki gejala yang ringan dan ada pula yang bahkan tidak memiliki gejala.
"Total mencapai 70 sampai 80 persen orang sakit Covid-19 yang seperti ini (gejala ringan)," jelas dr Ceva Wicaksono Pitoyo SpPD(K) dalam Papdi Forum Webinar untuk Awam yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi) beberapa waktu lalu.
Dalam kacamata medis, pasien Covid-19 dengan gejala yang sedang dan berat tidak dianjurkan untuk berpuasa. Akan tetapi, pasien Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala diperbolehkan untuk mencoba berpuasa.
"Mereka-mereka yang gejalanya ringan, bahkan tidak bergejala, saya sih tidak melihat satu alasan untuk tidak perlu berpuasa," kata Ceva.
Pasien Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala yang mencoba berpuasa juga perlu mengetahui kapan sebaiknya membatalkan puasa. Salah satu kondisi yang membuat pasien Covid-19 boleh berbuka atau membatalkan puasa adalah ketika merasa tidak sanggup atau merasa khawatir dengan kondisinya.
"Ketika tidak (merasakan dua hal tersebut), sebenarnya bisa jalan terus," papar Ceva.
Selain itu, Ceva juga mengatakan, penderita Covid-19 bergejala ringan atau tanpa gejala yang berpuasa perlu mewaspadai gejala demam. Bila mengalami demam saat berpuasa, pasien tersebut disarankan untuk segera membatalkan puasa.
Alasannya, penderita Covid-19 yang mengalami demam perlu mendapatkan asupan cairan yang banyak. Oleh karena itu, orang yang terinfeksi virus corona tipe baruyang mengalami demam terpaksa harus membatalkan puasa agar bisa minum air yang cukup.
"Kalau mulai ada demam, saran saya tetap minum yang cukup, jadi terpaksa tidak berpuasa," jelas Ceva.