REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) saat ini masih terus melayani pembatalan tiket kereta api (KA), termasuk pemberangkatan saat masa mudik Lebaran Idul Fitri 2020. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan saat ini pembatalan tiket sejak 23 Maret 2020 hingga hari ini (29/4) sudah sebanyak 877.618 tiket.
“Sebanyak 51 persen dibatalkan melalui aplikasi KAI Access dan sisanya dibatalkan secara manual di stasiun,” kata Joni, Rabu (29/4).
Dia menjelaskan, khusus untuk keberangkatan 14 Mei hingga Juni 2020 atau H-10 sampai H+10 masa Angkutan Lebaran 2020, terdapat 554.672 tiket yang dibatalkan oleh penumpang. Dengan bagitu, masih terdapat 352.884 tiket yang belum dibatalkan oleh penumpang atau sebanyak 39 persen.
KAI juga saat ini akan mempercepat pengembalian dana tiket 100 persen jika penumpang membatalkannya melalui KAI Access. Joni mengatakan pengembalian uang tiket menjadi setelah tiga hari kerja sejak melakukan pembatalan.
“Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April sampai 4 Juni 2020, untuk keberangkatan kereta api (KA) masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei sampai 4 Juni 2020,” kata Joni, Rabu (29/4).
Sebelumnya, KAI menerapkan jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access akan mengembalikan 100 persen uang pembatalan tiket secara transfer paling lambat setelah 45 hari. Upaya percepatan dilakukan agar calon penumpang beralih ke pembatalan secara daring.
Sementara itu, Direktur Utama KAI Edi Sukmoro mengatakan saat ini penurunan pendapatan terus terjadi. Edi mengatakan kerugian kas operasional pada Maret 2020 bisa mencapai Rp 693 miliar.
Edi menjelaskan, kerugian tersebut dikarenakan adanya penurunan penumpang yang cukup sifnifikan. “Pendapatan penumpang ini kalau kita bandingkan dari Februari 2020 perhari bisa Rp 39 miliar tapi tanggal 3 Maret 2020 jadi Rp 4 miliar,” kata Edi dalam rapat dengar pendapat secara virtual bersama Komisi VI DPR, Rabu (29/4).
Edi mengatakan penurunan penumpang terus berkurang semakin jauh setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Hanya saja penurunan penumpang karena aturan tersebut baru mulai terjadi pada April 2020.
“Secara kasar sebenarnya dimulai kalau akhir pandemi ini di bulan Juni maka kita sudah rugi di laba rugi tahun berjalannya. Di bulan Agustus lebih besar meruginya dan Desember 2020 lebih besar,” jelas Edi.