Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan, Apa yang Harus Dilakukan?

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil

Rabu 29 Apr 2020 08:57 WIB

Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan, Apa yang Harus Dilakukan?. Foto ilustrasi: Bermimpi saat tidur. Foto: Huffingtonpost Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan, Apa yang Harus Dilakukan?. Foto ilustrasi: Bermimpi saat tidur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mimpi Ihtilam atau mimpi basah sering dialami siapa saja terutama para remaja. Lalu bagaimana hukumnya dan status puasa terhadap yang mimpi basah di siang hari?

KH Hermansyah, Lc. MA mengatakan, tidak batal puasa seseorang yang bermimpi berhubungan suami-istri di siang hari sampai mengeluarkan mani (Mimpi basah).

Baca Juga

"Tidak membatalkan kerena orang tidur tentu tidak sengaja mengeluarkan maninya dan dia juga melakukannya bukan dengan orang sungguhan cuma terkhayalkan di alam mimpinya," kata KH Hermansyah, Selasa (28/4).

 

Jadi kesimpulannya, lanjut KH Hermansyah, orang yang puasa saat tidur siang bermipi ihtilam atau mimpi berhubungan suami istri tidak membatalkan puasanya. KH Herman menyampaikan, dalam suatu riwayat yang shahih diriwayatkan bahwa Nabi dan Aisyah tertidur sampai waktu subuh dalam keadaan junub usai jima' di malam hari.

"Dan ternyata nabi dan aisyah mandi junub lalu sholat subuh dan melanjutkan puasa," katanya.

Oleh karena itu puasanya orang yang hanya sebatas mimpi jima tidak batal. Akan tetapi, kata KH Hermansyah orang yang bermimpi itu harus mandi wajib dan kalau masuk sholat dia wajib sholat lalu lanjutkan puasanya.

Menurutnya, berbeda, jikalau keluar mani itu dikeluarkannya dengam sengaja seperti onani atau menonton film yang merangsang syahwat, maka selain puasanya batal, orang itu juga berdosa.

"Seperti onani atau menonton film yang merangsang syahwat, lalu keluar mani maka karena kesengajaannya dia berdosa besar. Dan puasanya batal karena mengeluarkan mani dengan sengaja," katanya.

Sementara itu Ustadz Ahmad Zarkasih Lc, dalam bukunya "Bekal Ramadhan" mengatakan keluarnya air mani atau sperma dengan sengaja termasuk sesuatu yang disepakati oleh ulama sebagai hal yang membatalkan puasa. Namun keluarnya air mani itu dengan syarat; ada sentuhan dan juga disengajakan.

"Seperti orang yang berciuman dengan pasangan langsung terangsang dan keluar air mani maka batal puasanya," katanya.

Yang menyebabkan seseorang bata puasanya selain makan minum ada karena sebab onani. Ini semua jenis keluar air mani karena sebab ada persentuhan. Namun jika keluar spermanya karena sebab mimpi basah pada siang hari maka puasanya tidak batal.

"Karena keluarnya tersebut tidak disertai dengan sentuhan. Akan tetapi orang ini wajib mandi janabah untuk mengangkat hadats besar sebab mimpi basahnya tersebut," katanya.

 

Terpopuler