REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta seluruh masyarakat di provinsi setempat untuk tetap menjalankan ibadah Ramadhan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“MPU Aceh meminta kepada setiap komponen masyarakat untuk senantiasa bertaubat dan meningkatkan ibadah dengan sungguh-sungguh baik di Masjid, Meunasah maupun di rumah-rumah dengan tetap waspada dan memperhatikan protokol kesehatan dan arahan pemerintah,” demikian salah satu isi tausiah.
MPU Aceh terkait Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan yang diterbitkan pada Selasa (21/4). Tausiah yang ditandatangani langsung Ketua MPU Aceh, Tgk H M Daud Zamzamy bersama anggota tersebut juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyongsong dan menyambut datangnya bulan puasa dengan penuh syukur, gembira, suka cita serta menghidupkan berbagai aktivitas amal saleh seraya mengharap ampunan Allah, agar dijauhkan dari marabahaya.
“Masyarakat harus selalu meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap kebersihan diri, keluarga dan lingkungan serta menjaga kesehatan dengan mengkonsumsi makanan halal, baik dan bergizi,” katanya.
Dalam tausiah tersebut juga meminta kepada pemerintah untuk menetapkan status kawasan penularan Covid-19, sesuai dengan tingkat dan klasifikasi daruratnya, sehingga masyarakat yang tinggal di kawasan yang kondisi penularan wabah masih terkendali, segala ibadah baik shalat fardhu, tarawih, witir serta salat Idul Fitri dapat dilakukan di Masjid maupun Meunasah dengan membatasi waktu pelaksanaannya.
Kemudian khusus untuk masyarakat yang berdomisili di kawasan yang kondisi penularan wabah penyakit Covid-19 tidak terkendali agar tidak menyelenggarakan semua aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang. Pihaknya juga berharap kepada semua muslim untuk menunaikan zakat, infaq dan sadaqah guna mengoptimalisasi kepedulian dan perhatian terhadap kaum dhuafa/fakir miskin yang berdampak penularan Covid-19.
Dalam tausiah tersebut MPU juga meminta kepada setiap komponen masyarakat tidak melaksanakan kegiatan seperti buka puasa bersama, kenduri Nuzulul Quran, Safari Ramadhan, tadarus keliling, qiyamullail keliling, sahur bersama, subuh keliling, pawai takbiran dan halal bi halal.
MPU juga mengajak masyarakat untuk melaksanakan itikaf di sepuluh akhir Ramadhan dan saat bersilaturrahim hari raya, masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker. Kepada MPU kabupaten dan kota di seluruh Aceh diminta untuk merumuskan pelaksanaan ibadah dengan Forkopimda sesuai dengan penetapan status kawasan penularan Covid-19.
Dalam Tausiah itu, MPU meminta masyarakat untuk tidak menolak orang dengan status ODP, PDP, jenazah Covid-19 serta tenaga medis, karena penolakan terhadap mereka bertentangan dengan hukum agama, hukum negara dan hukum adat. MPU juga meminta pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota untuk membatasi terhadap keluar masuknya orang dan barang ke Aceh, kecuali alat dan kebutuhan medis serta bahan pokok lainnya.
Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Zahrol Fajri, mengimbau masyarakat untuk mematuhi Tausiah MPU Aceh tersebut. “Apa yang telah ditetapkan MPU tersebut, bisa menjadi rujukan masyarakat khususnya masyarakat Aceh dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan,” katanya.