Soal Tarawih Berjamaah, MUI Kota Serang Tunggu Status Daerah

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah

Ahad 19 Apr 2020 17:11 WIB

Soal Tarawih Berjamaah, MUI Kota Serang Tunggu Status Daerah. Foto ilustrasi. Foto: Republika/Putra M. Akbar Soal Tarawih Berjamaah, MUI Kota Serang Tunggu Status Daerah. Foto ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Banten menyebut masih menunggu keputusan pemerintah daerah terkait pelaksanaan sholat tarawih berjamaah saat bulan suci Ramadhan. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) membuat MUI belum bisa melarang masyarakat melakukan ibadah tarawih berjamaah di masjid.

Ketua MUI Kota Serang Mahmudi mengaku masih menunggu kebijakan pemkot terkait status daerah dalam menghadapi wabah Covid-19. Saat ini, ia baru bisa mengimbau warga melakukan sholat tarawih dengan berjarak jika melakukannya di masjid.

Baca Juga

"Seandainya dianggap masih aman maka tetap harus mengikuti protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan punya wudhu dari rumah. Tapi kalau sudah dinyatakan oleh pemerintah daerah statusnya KLB sebaiknya tarawih dilaksanakan di rumah dengan keluarga. Sekarang belum KLB jadi kalau tarawih di masjid harus disesuaikan dengan jaga jarak," ujar Mahmudi, Ahad (19/4).

Selama belum ada penetapan KLB, Mahmudi mengatakan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan tarawih berjarak. "Sekarang masyarakat masih banyak yang belum mau diatur, masih bisa saja di tengah masa wabah ini, masih ada yang menganggap shalat tarawih lebih mulia daripada melakukan pencegahan corona, jadi ini perlu edukasi memang," ujarnya.

Mahmudi juga mengharapkan masyarakat Kota Serang tidak melakukan kegiatan berisiko penyebaran Covid-19 seperti buka bersama (bukber) atau kegiatan lain yang biasa dilakukan saat Ramadhan. Hal ini juga termasuk kegiatan atau acara keagamaan di masjid seperti Nuzulul Quran atau kajian di masjid.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar dilakukan bersama keluarga saja di rumah, tidak kumpul di masjid untuk buka atau sahur bersama. Ini termasuk juga berkumpul di masjid untuk acara halal bihalal atau Nuzulul Quran," ujarnya.

Terkait pelaksanaan mudik dan Shalat Idul Fitri, Mahmudi menyebut masih menunggu fatwa dari MUI pusat. Meski begitu ia mengingatkan ibadah saat Ramadhan tetap harus dijalankan walaupun tata caranya berbeda dengan ibadah saat masa sebelum wabah. 

"Meskipun kita sedang menghadapi Corona, saya harap masyarakat tetap meningkatkan iman dan taqwa saat Ramadhan nanti," ujarnya.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan pelaksanaan tarawih berjamaah di masjid masih menunggu kajian. Meski begitu, ia menolak menyebut membolehkan tarawih berjamaah di masjid karena kajian tentang ini masih dibahas pemkot.

"Tarawih berjamaah di masjid bukan dibolehkan, tapi masih menunggu pembahasan karena ada pernintaan MUI kalau wilayah yang masih aman dari Covid masih bisa tarawih berjamaah tapi diatur jaraknya. Kalau kita dari Kapolres dari Dandim mengharapnya tarawih dilaksanakan di rumah," ujar Syafrudin.

Syafrudin menyebut menyebut penetapan status KLB daerah masih menunggu tim kaji cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang. "Di Kota Serang ini memang masih darurat bencana, bukan KLB jadi kita menunggu juga perkembangan tiga hari sebelum puasa," katanya.

Saat ini baru hasil kaji cepat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) saja yang sudah selesai dan menyatakan daerah sudah bisa ditetapkan KLB. Hasil ini menurutnya belum cukup untuk bisa menetapkan status KLB karena harus menunggu hasil kajian dari BPBD Kota Serang yang masih berjalan.

"Di kita ini baru meninggal satu orang dan yang positif tiga, jadi katagori KLB mungkin bisa lebih dari itu makanya ada kaji cepat dari BPBD dan Dinkes. Saat ini kajiannya dari BPBD belum masuk, baru dari Dinas Kesehatan saja, akan kita selesaikan secepatnya," ungkapnya.