REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) Ustadz Jeje Zaenudin mengatakan, mereka yang boleh tidak berpuasa Ramadhan, di antaranya ibu hamil dan menyusui, serta tenaga medis yang kini tengah berjuang di masa pandemi Covid-19.
Ustadz Jeje menyebutkan, dalam surah Al Baqarah ayat 185 disampaikan, Islam mewajibkan puasa tidak sekali-kali untuk menyusahkan, namun syariat puasa datang untuk kemudahan bagi manusia. "Allah menghendaki kemudahan bagi kamu semua dan sekali kali tidak menghendaki kesulitan bagi kamu semua."
"Oleh sebab itu bagi mereka yang sakit atau safar dibolehkan berbuka dan mengganti puasa di bulan lain. Sedang bagi mereka yang tidak sakit, dan tidak safar akan tetapi mampu melaksanakan puasa dengan susah payah dan lemah seperti orang orang tua dan uzur, maka bagi mereka dibolehkan mengganti puasa dengan fidyah, Al-Baqarah ayat 184," ucapnya, Ahad (19/4).
Dia menjelaskan, dari ayat tersebut menurut para fuqaha dapat diqiyaskan bagi para dokter atau tenaga medis yang mengabdikan waktu, tenaga, serta kesempatan mereka di bulan puasa untuk merawat yang sakit, menunaikan tugas jaga, atau mengawasi masyarakat agar tidak terpapar wabah. Mereka dapat mengganti puasa mereka dengan fidyah apabila berpuasa dapat berakibat kelelahan atau sakit.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulma (PBNU) Marsudi Syuhud mengatakan, beberapa orang yang dapat melakukan qadha puasa di antaranya, orang sakit yang masih ada harapan untuk sembuh, orang yang bepergian, ibu hamil dan menyusui, serta wanita haid dan nifas. Sementara yang dapat digantikan dengan membayar fidyah yakni, orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, orang dengan usia yang sangat tua, serta orang hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan bayinya.
"Fidyah bisa diberikan kepada fakir miskin dan saat sedang corona, bisa meringankan beban mereka," kata Marsudi.
Baca juga:
Wajibkah Mengqadha Puasa Bagi Orang yang Sudah Wafat?
Kewajiban Orang yang Menunda Qadha Puasa Hingga Ramadhan